Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2024

Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Tanah Adat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup pedoman penerbitan SKT-Adat meliputi: a. Penyelenggaraan Penerbitan SKT-Adat; b. Wilayah Penerbitan SKT-Adat; c. Pedoman Penerbitan SKT-Adat; d. Laporan SKT-Adat Oleh Pemegang Hak; f. Penggantian SKT-Adat; g. Biaya Penerbitan SKT-Adat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Tanah Adat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seruyan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kuala Pembuang
Tanggal Penetapan
23 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2024
Tanggal Berlaku
23 Juli 2024
Sumber
LD Tahun 2024 No. 76, TLD No. 89
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PEDOMAN PENULISAN / TATA NASKAH DINAS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seruyan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 81 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan