Ruang lingkup pedoman penerbitan SKT-Adat meliputi: a. Penyelenggaraan Penerbitan SKT-Adat; b. Wilayah Penerbitan SKT-Adat; c. Pedoman Penerbitan SKT-Adat; d. Laporan SKT-Adat Oleh Pemegang Hak; f. Penggantian SKT-Adat; g. Biaya Penerbitan SKT-Adat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat