Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2024

Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup peraturan daerah ini meliputi: a. Prinsip dan Kewenangan; b. Bentuk dan Kriteria Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal; c. Dasar Penilaian Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal; d. Jenis Usaha yang Memperoleh Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal; e. Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal; f. Tim Koordinasi Penanaman Modal; g. Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab; h. Koordinasi, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan; dan i. Sanksi Administrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seruyan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kuala Pembuang
Tanggal Penetapan
23 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2024
Tanggal Berlaku
23 Juli 2024
Sumber
LD Tahun 2024 No. 77, TLD No. 90
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seruyan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 29 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan