Ruang lingkup peraturan daerah ini meliputi: a. Prinsip dan Kewenangan; b. Bentuk dan Kriteria Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal; c. Dasar Penilaian Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal; d. Jenis Usaha yang Memperoleh Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal; e. Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal; f. Tim Koordinasi Penanaman Modal; g. Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab; h. Koordinasi, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan; dan i. Sanksi Administrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat