1. Ketentuan Umum; 2. Pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan; 3. Peserta Didik dan Tenaga Pendidik; 4. Satuan Pendidikan Kepramukaan; 5. Majelis Pembimbing; 6. Hak dan Kewajiban; 7. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; 8. Pengelola Pendidikan Kepramukaan; 9. Pendanaan; 10. Pelaporan; 11. Pengawasan; 12. Ketentuan Lain-lain; 13. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat