Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah: a. Pelaksanaan Fasilitasi; b. Pencegahan; c. Antisipasi Dini; d. Penanganan; e. Rehabilitasi; f. Partisipasi Masyarakat; g. Kerja Sama; h. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; i. Pendanaan; j. Penghargaan; dan k. Sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat