Ruang lingkup pengaturan dalam peraturan daerah ini meliputi: a. Pengakuan Masyarakat Hukum Adat; b. Perlindungan Masyarakat Hukum Adat; c. Hak dan Kewajiban Masyarakat Hukum Adat; d. Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat; e. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; f. Penyelesaian Sangketa; dan g. Pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat