Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. Nama dan Tempat Kedudukan; b. Kegiatan Usaha; c. Jangka Waktu Berdiri; d. Modal; e. Organ dan Kepegawaian; f. Penetapan dan Penggunaan Laba; g. Operasional; h. Pelaporan; i. Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi; dan j. Satuan Pengawas Intern.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat