Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (1) huruf c dan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023;
Pasal 18 ayat (6) UUd 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 25 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 74 Tahun 2005;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 86 Tahun 2017;Permendagri No. 1 Tahun 2022;Perda No. 4 Tahun 2012;Perda No. 12 Tahun 2016;Perda No. 1 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Polewali Mandar.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
3. Bupati adalah Bupati Polewali Mandar.
4. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
5. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2022.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELUARAN KAS MENDAHULUI PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, apabila Kepala Daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama terhada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kepala Daerah menyusun Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah paling tinggi sebesar angka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran sebelumnya yang diprioritaskan untuk
belanja yang bersifat mengikat da belanja yang bersifat wajib;
b. bahwa untuk melaksanakan pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah , Dalam hal penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah mengalami keterlambatan, Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran sertiap bulan paling tinggi sebesar seperduabelas setiap bulan jumlah pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran sebelumnya hanya untuk mendanai keperluan mendesak sesuai ketentuan Peraturan Perundangundangan;
c. bahwa memperhatikan surat Kemeterian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 903/9232/KEUDA tanggal 16 Desember 2021 perihal Persiapan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 pada Nomor 8, bagi daerah yang terlambat menetapkan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 agar segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah mengenai pelaksanaan pengeluaran setiap bulan paling tinggi seperduabelas dari jumlah pengeluaran APBD Tahun Anggaran 2021 dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 110 dan Pasal 141 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengeloaan Keuangan Daerah; SALINAN
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengeluaran Kas mendahului penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 25 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 33 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000;PP No. 55 Tahun 2005;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 19 Tahun 2010;PP No. 12 Tahun 2017;Permendagri No. 80 Tahun 2015;PP No. 12 Tahun 2019;Permendagri No. 77 Tahun 2020
Dalam peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengeluaran Kas Mendahului
Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 hanya untuk keperluan mendesak serta di
prioritaskan untuk:
a. belanja yang bersifat mengikat; dan
b. belanja yang bersifat wajib
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN SAMPAH LINGKUP DESA DAN LINGKUP KELURAHAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong dan meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengolahan sampah secara massif di sumber untuk mencapai target pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga di Kabupaten Polewali Mandar, perlu diatur mengenai pengelolaan sampah lingkup Desa dan Lingkup Kelurahan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa pengaturan sampah lingkup Desa dan Lingkup Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2018 Nomor 25);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Desa dan Lingkup Kelurahan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 18 Tahun 2008;UU No. 32 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 81 Tahun 2012;PP No. 27 Tahun 2020;Perpres No. 97 Tahun 2017;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Perda No. 4 Tahun 2018;Perda No. 1 Tahun 2019
(1) Pengelolaan Sampah lingkup Desa dan Lingkup Kelurahan dilaksanakan oleh Satuan Tugas Pengelolaan Sampah di tingkat Dusun dan Lingkungan yang kepengurusannya dibentuk oleh Lurah/Kepala Desa dan bertanggung jawab kepada Lurah/Kepala Desa.
(2) Bagi Dusun dan Lingkungan yang dalam wilayahnya terdapat pasar, di samping dibentuk Satuan Tugas Pengelolaan Sampah di tingkat Dusun dan tingkat Lingkungan juga dibentuk Satuan Tugas Pengelolaan Sampah di tingkat Pasar.
(3) Camat dan Lurah/Kepala Desa berperan aktif untuk memastikan berlangsungnya kegiatan Pengelolaan Sampah di tingkat Dusun dan tingkat Lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 12 Tahun 2019;PP No. 16 Tahun 2022;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 77 Tahun 2020;Perbub No. 2 Tahun 2020;
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS dalamhal :
a. sedang cuti di luar tanggungan negara; dan
b. sedang ditugaskan di luar Instansi Pemerintah Daerah baik di dalam Negeri maupun di Luar Negeri yang gajinya dibayar oleh Instansi tempat penugasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2022.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN DAN INVESTIGASI BAGI APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT KABUPATEN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/kota yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/kota;
b. bahwa untuk menunjang tugas pelaporan dan investigasi serta dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara efesien dan efektif sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, perlu adanya Pedoman Pelaporan dan Investigasi bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaporan dan Investigasi Bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Di Lingkungan
Inspektorat Kabupaten;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 31 Tahun 1999;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 15 Tahun 2006;UU No. 25 tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 5 Tahun 2014;UU no. 23 Tahun 2014;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 60 Tahun 2008;PP No. 12 Tahun 2019;Perpres No. 16 Tahun 2018;Permendagri No. 23 Tahun 2007;Permendagri No. 64 Tahun 2008;Permenpan RB No. 53 Tahun 2014;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 77 Tahun 2020;Perda No. 1 Tahun 2018;
(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini sebagai pedoman dalam penanganan pelaporan dan investigasi atas dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
(2) Pedoman Penugasan lnvestigasi yang selanjutnya disebut dengan PPI adalah norma yang menjadi pedoman bagi segenap Auditor Inspektorat Kabupaten Polewali Mandardalam merencanakan, melaksanakan, melaporkan, mengendalikan dan memantau tindak lanjut penugasan bidang investigasi, dengan tujuan tercapainya produk
investigasi yang berkualitas dan memberikan manfaat bagi
pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2022.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kinerja, kedisiplinan, motivasi dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2022;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negera di Lingkungan
Pemerintah Daerah mengamanatkan, Pemerintah Daerah menetapkan pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu disusun Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dengan Peraturan Bupati;
Pasal ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 5 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;UU No. 30 Tahun 2014;UU No. 1 Tahun 2022;PP No. 74 Tahun 2022;PP No. 11 Tahun 2017;PP No, 12 Tahun 2019;PP No. 30 Tahun 2019;PP No. 94 Tahun 2021;Permendagri No. 12 Tahun 2008;Permendagri No. 35 tahun 2012;Permendagri No. 80 tahun 2015;Permendagri No. 77 Tahun 2020;Permendagri No. 27 Tahun 2021;Permenpan RB No. 34 Tahun 2011;Permenpan RB No. 39 Tahun 2013;Permenpan RB No. 41 Tahun 2018;
TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan berdasarkan kriteria :
a. beban kerja;
b. prestasi kerja;
c. tempat bertugas;
d. kondisi kerja;
e. kelangkaan profesi;dan/atau
f. pertimbangan obyektif lannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2022.
73 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI POLEWALI MANDAR NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 163 dan Pasal 164 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
UU No. T26 Tahun 2004;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 25 Tahun 2004;UU No. 33 Tahun 2004;UU No. 28 Tahun 2009;UU Nomor 23 Tahun 2014;UU No. 109 Tahun 2000;UU No. 23 Tahun 2005;PP No. 55 Tahun 2005;PP No. 3 Tahun 2007;PP No. 19 Tahun 2010;PP No. 71 Tahun 2010;PP No. 12 Tahun 2017;PP No. 18 Tahun 2017;PP No. 12 Tahun 2019;Permendagri No. 16 Tahun 2007;Permendagri No. 32 Tahun 2011;Permendagri No. 52 Tahun 2012;Permendagri No. 62 tahun 2017;Permendagri No. 77 Tahun 2020;Permendagri No. 27 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Polewali Mandar.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
3. Bupati adalah Bupati Polewali Mandar.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Daerah yang disetujui
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI POLEWALI MANDAR NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melakukan Penyesuaian Jenis Belanja dan Kode Belanja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 25 Tahun 2004;UU No. 28 Tahun 2009;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 109 Tahun 2000;PP NO. 23 Tahun 2005;PP Nomor 55 Tahun 2005;PP Nomor 3 Tahun 2007;PP No. 19 Tahun 2010;PP No. 71 Tahun 2010;PP No. 12 Tahun 2017;PP No. 12 Tahun 2019;Permendagri No. 16 Tahun 2007;Permendagri No. 62 Tahun 2017;Permendagri No. 77 Tahun 2020;Permendagri No. 27 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Polewali Mandar.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
3. Bupati adalah Bupati Polewali Mandar.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2022.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KONTINJENSI GEMPA BUMI DAN TSUNAMI TAHUN 2022 - 2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengatasi keadaan darurat atau kritis pasca bencana, diperlukan perencanaan teknis dan manajerial untuk mencegah atau menanggulangi resiko kedaruratan bencana secara terukur;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penangggulangan Bencana, rencana Penanggulangan kedaruratan bencana dapat dilengkapi dengan penyusunan rencana kontijensi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kontinjensi Gempa Bumi dan Tsunami Tahun 2022 - 2024;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 6 Tahun 1974;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 24 Tahun 2007;UU no. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP no. 74 Tahun 2005;PP No. 21 Tahun 2008;PP No. 22 Tahun 2008;Permendagri No. 80 Tahun 2015;BNPB no. 12 Tahun 2010;Perda No. 2 Tahun 2012;Perda No. 5 Tahun 2016;Perbub No. 20 tahun 2018;Perbub No. 58 Tahun 2017;
(1) Maksud disusunnya rencana kontinjensi gempa bumi dan tsunami ini adalah sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam menyusun pedoman perencanaan, kebijakan publik dan implementasi dalam
upaya pengurangan resiko bencana gempa bumi dan tsunami di Kabupaten Polewali Mandar secara lebih terpadu dan efektif.
(2) Tujuan penyusunan rencana kontinjensi gempa bumi dan tsunami ini adalah memantapkan keterpaduan langkah dan tindakan bagi aparat Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam penanggulangan bencana gempa
bumi dan tsunami.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
42 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN TAHUN 2022-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong peningkatan daya saing penanaman modal serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Tahun 2022-2025
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 25 Tahun 2007;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 6 Tahun 2021;Perpres No. 16 Tahun 2012;Perpres No. 97 Tahun 2014;Perpres No. 82 tahun 2020;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 138 Tahun 2017;PerBKPM No. 9 Tahun 2012;Pergub No. 44 Tahun 2017;Perda No. 2 Tahun 2013;Perda No. 2 tahun 2014;Perda No. 12 tahun 2016;
(1) Dalam rangka pelaksanaan RUPMK, Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas, kemudahan dan/atau insentif penanaman modal dan/ataupengusulan bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemberian fasilitas, kemudahan dan/atau insentif mengacu pada arah kebijakan pemberian kemudahan dan/atau insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 6.
(3) Pengusulan bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada arah kebijakan Bupati dalam pengaturan persaingan usaha dan pengembangan penanaman modal di daerahnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
29 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat