Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 20 Tahun 2022

RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Polewali Mandar. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar. 3. Bupati adalah Bupati Polewali Mandar. 4. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun. 5. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 20 Tahun 2022 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Polewali Mandar
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Polewali Mandar
Tanggal Penetapan
07 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2022
Tanggal Berlaku
08 Juli 2022
Sumber
BD. 2022/NO. 20
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Bidang
Halaman ini telah diakses 277 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan