(1) Pengelolaan Sampah lingkup Desa dan Lingkup Kelurahan dilaksanakan oleh Satuan Tugas Pengelolaan Sampah di tingkat Dusun dan Lingkungan yang kepengurusannya dibentuk oleh Lurah/Kepala Desa dan bertanggung jawab kepada Lurah/Kepala Desa. (2) Bagi Dusun dan Lingkungan yang dalam wilayahnya terdapat pasar, di samping dibentuk Satuan Tugas Pengelolaan Sampah di tingkat Dusun dan tingkat Lingkungan juga dibentuk Satuan Tugas Pengelolaan Sampah di tingkat Pasar. (3) Camat dan Lurah/Kepala Desa berperan aktif untuk memastikan berlangsungnya kegiatan Pengelolaan Sampah di tingkat Dusun dan tingkat Lingkungan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat