asn-tahun-2022-pemberian-tambahan-penghasilan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD. 2022/NO. 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2022
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka peningkatan kinerja, kedisiplinan, motivasi dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2022;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negera di Lingkungan
Pemerintah Daerah mengamanatkan, Pemerintah Daerah menetapkan pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu disusun Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dengan Peraturan Bupati;
- Pasal ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 5 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;UU No. 30 Tahun 2014;UU No. 1 Tahun 2022;PP No. 74 Tahun 2022;PP No. 11 Tahun 2017;PP No, 12 Tahun 2019;PP No. 30 Tahun 2019;PP No. 94 Tahun 2021;Permendagri No. 12 Tahun 2008;Permendagri No. 35 tahun 2012;Permendagri No. 80 tahun 2015;Permendagri No. 77 Tahun 2020;Permendagri No. 27 Tahun 2021;Permenpan RB No. 34 Tahun 2011;Permenpan RB No. 39 Tahun 2013;Permenpan RB No. 41 Tahun 2018;
- TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan berdasarkan kriteria :
a. beban kerja;
b. prestasi kerja;
c. tempat bertugas;
d. kondisi kerja;
e. kelangkaan profesi;dan/atau
f. pertimbangan obyektif lannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2022.
- 73 hlm
|