Perbup ini mengatur pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil, meliputi: 1. Prinsip pemberian Tambahan Penghasilan 2. Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan 3. Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan 4. Penilaian Pemberian Tambahan Penghasilan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat