Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 6 Tahun 2022

RENCANA KONTINJENSI GEMPA BUMI DAN TSUNAMI TAHUN 2022 - 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Maksud disusunnya rencana kontinjensi gempa bumi dan tsunami ini adalah sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam menyusun pedoman perencanaan, kebijakan publik dan implementasi dalam upaya pengurangan resiko bencana gempa bumi dan tsunami di Kabupaten Polewali Mandar secara lebih terpadu dan efektif. (2) Tujuan penyusunan rencana kontinjensi gempa bumi dan tsunami ini adalah memantapkan keterpaduan langkah dan tindakan bagi aparat Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam penanggulangan bencana gempa bumi dan tsunami.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 6 Tahun 2022 tentang RENCANA KONTINJENSI GEMPA BUMI DAN TSUNAMI TAHUN 2022 - 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Polewali Mandar
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Polewali Mandar
Tanggal Penetapan
09 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2022
Tanggal Berlaku
10 Maret 2022
Sumber
BD. 2022/NO. 06
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Bidang
Halaman ini telah diakses 846 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan