(1) Maksud disusunnya rencana kontinjensi gempa bumi dan tsunami ini adalah sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam menyusun pedoman perencanaan, kebijakan publik dan implementasi dalam upaya pengurangan resiko bencana gempa bumi dan tsunami di Kabupaten Polewali Mandar secara lebih terpadu dan efektif. (2) Tujuan penyusunan rencana kontinjensi gempa bumi dan tsunami ini adalah memantapkan keterpaduan langkah dan tindakan bagi aparat Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam penanggulangan bencana gempa bumi dan tsunami.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat