Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama
ABSTRAK:
bahwa kerukunan umat beragama merupakan perwujudan
penghormatan dan pelindungan terhadap hak asasi atas
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan beribadat menurut
agamanya dengan berlandaskan Pancasila dan UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa kerukunan umat beragama perlu dipelihara dalam
rangka memperkuat persatuan dan kesatuan, toleransi
beragama dan beribadat serta memelihara ketenteraman
dan ketertiban masyarakat, sehingga perlu pengaturan
secara sistematis, terpadu, terarah dan
berkesinambungan; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 8 Tahun 2006 dan Nomor 9 Tahun 2006
tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil
Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat
Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat
Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat, perlu mengatur
pemeliharaan kerukunan umat beragama dalam Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Hak dan Kewajiban, Peran Pemerintah Daerah, Penguatan Moderasi Beragama, Pendirian Rumah Ibadah, Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Pengawasan dan Pelaporan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2024.
14 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2024
bahwa olahraga memiliki peran strategis untuk
meningkatkan kualitas pembangunan manusia secara
jasmaniah, rohaniah, dan sosial untuk mewujudkan
masyarakat Kota Tegal yang maju, adil, makmur,
sejahtera, dan demokratis, maka keolahragaan dilakukan
secara terpadu, sistematis, berkelanjutan, dan
bertanggung jawab; bahwa dalam rangka menjamin penyelenggaraan
keolahragaan yang mudah diakses, meningkatkan
kebugaran dan kesehatan, memberikan apresiasi terhadap
prestasi keolahragaan, dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Daerah; bahwa dalam rangka penyelenggaraan keolahragaan di
Daerah diperlukan peraturan untuk melaksanakan
manajemen keolahragaan yang terpadu di Daerah Kota
Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Keolahragaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Hak dan Kewajiban, Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab, Ruang Lingkup Olahraga, Pembinaan dan Pengembangan, Pengelolaan Keolahragaan, Kejuaraan Olahraga, Pelaku Olahraga, Prasarana dan Sarana Olahraga, Industri Olahraga, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Pendanaan, Penghargaan, Larangan, Pengawasan, Penyelesaian Sengketa dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
49 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah
satu sumber pendapatan Daerah untuk membiayai
penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan, serta
pelayanan kepada masyarakat demi mewujudkan
kesejahteraan masyarakat; bahwa optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
dilaksanakan sesuai potensi daerah guna mendukung
terciptanya iklim invetasi dan kemudahan berusaha serta
peningkatan kesejahteraan masyarakat; bahwa sesuai ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh ketentuan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi dasar
pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah; bahwa berdaarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu meneatapkan
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pengurangan Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan Pembayaran atas pokok Pajak, Pokok Retribusi dan/atau Sanksinya, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Pemanfaatan Data, Sinergitas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Sistem Informasi, Sanksi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 dicabut.
395 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2022
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA AYU KAB. TEGAL
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2022/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
a. bahwa penyertaan modal merupakan upaya pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal dengan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal guna menunjang kelancaran penyelenggaraan pelayanan dan pengembangan sistem penyediaan air minum yang sehat, bersih dan produktif ;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyertaan modal, maka diperlukan pengaturan tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum daerah Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan tersebut mengatur mengenai Penyertaan Modal kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal, yang antara lain mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 tahun 2019
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Tuberkulosis
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa tuberkulosis merupakan suatu penyakit menular yang disebabkan oleh kuman Mycobacterium tuberculosis, yang sampai saat ini masih menimbulkan masalah yang sangat kompleks baik dari segi kesehatan masyarakat maupun sosial, ekonomi, dan budaya di Daerah sehingga, diperlukan upaya penanggulangan yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan hingga tercapai eliminasi tuberkulosis; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf c Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, Pemerintah Daerah turut bertanggung jawab dalam Penanggulangan Tuberkulosis;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Tuberkulosis;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021;
Di Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Strategi Dan Kebijakan
Bab III Pelaksanaan Strategi Penanggulangan Dan Eliminasi TBC
Bab IV Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Bab V Koordinasi Percepatan Penanggulangan TBC
Bab VI Peran Serta Masyarakat
Bab VII Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan
Bab VIII Pendanaan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Presekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa narkotika sebagai zat atau obat yang bermanfaat dan
diperlukan bagi penyelenggaraan pelayanan kesehatan
maupun pengembangan ilmu pengetahuan, namun
penggunaan narkotika dan prekursor narkotika yang
disalahgunakan akan berdampak terhadap berbagai sendi
kehidupan, nilai, dan karakter, serta budaya bangsa, sehingga
dapat menghambat tujuan pembangunan nasional maupun
daerah dalam mewujudkan peningkatan kualitas sumber daya
manusia dan derajat kesehatan masyarakat; bahwa dengan semakin meluasnya peredaran gelap narkotika
dan prekursor narkotika dan untuk melindungi masyarakat
khususnya dari bahaya penyalahgunaannya, maka harus
dilakukan upaya-upaya fasilitasi pencegahan, pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor
narkotika; bahwa salah satu tugas pemerintah daerah dalam melakukan
fasilitasi pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika adalah
dengan membentuk peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prelrursor Narkotika;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaksanaan Fasilitasi
Bab III Rencana Aksi Daerah
Bab IV Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan
Bab V Antisipasi Dini
Bab VI Penanganan
Bab VII Partisipasi Masyarakat
Bab VIII Tim Terpadu
Bab IX Pendanaan
Bab X Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Bab XI Pembinaan dan Pengawasan
Bab XII Penghargaan
Bab XIII Kerja Sama
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip non diskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia indonesia, serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional;
b. bahwa setiap upaya pembangunan harus dilandasi dengan wawasan kesehatan dalam arti pembangunan nasional harus memperhatikan kesehatan masyarakat dan merupakan tanggungjawab semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam upaya peningkatan kesehatan masyarakat maka diperlukan pengaturan tentang kawasan tanpa rokok;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 109 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, kawasan tanpa rokok, kewajiban dan larangan, pembinaan, koordinasi dan pengawasan, satgas KTR, peran serta masyarakat, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2022.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2022
PERDA Kota Tegal No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Tegal
PERDA Kota Tegal No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan melalui peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sehingga terwujud kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan nilai-nilai budi pekerti yang luhur dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas perizinan berusaha di Kota Tegal yang cepat, mudah dan terintegrasi, transaparan, efisien, efektif dan akuntabel perlu mengubah bentuk perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
c. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan untuk menyelaraskan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, maka ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 16 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 13 Tahun 1954, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 18 Thaun 2016, PP Nomor 6 Tahun 2021 dan Perda Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal yaitu tentang pembentukan Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 16.A Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16.A, BD.2021/NO.16.A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Analisis Standar Belanja Dan Harga Satuan Pokok Kegiatan Kota Tegal Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kelancaran, ketertiban, efektifitas dan efisiensi dalam penyusunan rencana kebutuhan pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2022 perlu menetapkan Analisis Standar Belanja dan Harga Satuan Pokok Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tegal tentang Analisis Standar Belanja dan Harga Satuan Pokok Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
Di Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II ASB dan HSPK
Bab III Pembiayaan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2022.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2021;
Peraturan ini mengatur tentang rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda Tahun 2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat