STANDAR BELANJA DAN HARGA SATUAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16.A, BD.2021/NO.16.A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Analisis Standar Belanja Dan Harga Satuan Pokok Kegiatan Kota Tegal Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan kelancaran, ketertiban, efektifitas dan efisiensi dalam penyusunan rencana kebutuhan pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2022 perlu menetapkan Analisis Standar Belanja dan Harga Satuan Pokok Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tegal tentang Analisis Standar Belanja dan Harga Satuan Pokok Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal Tahun Anggaran 2022;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
- Di Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II ASB dan HSPK
Bab III Pembiayaan
Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021.
- 5 halaman
|