Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Hak dan Kewajiban, Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab, Ruang Lingkup Olahraga, Pembinaan dan Pengembangan, Pengelolaan Keolahragaan, Kejuaraan Olahraga, Pelaku Olahraga, Prasarana dan Sarana Olahraga, Industri Olahraga, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Pendanaan, Penghargaan, Larangan, Pengawasan, Penyelesaian Sengketa dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat