Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2022

Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Penyertaan Modal kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal, yang antara lain mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
30 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2022
Tanggal Berlaku
30 Juni 2022
Sumber
LD.2022/NO.10
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 428 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2013

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2015

  3. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan