perubahan-pembentukan-susunan-perangkat-daerah
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD.2024/NOMOR.8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016
Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Jepara
ABSTRAK: |
- bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang
dilaksanakan oleh perangkat daerah diarahkan untuk
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui
peningkatan pelayanan, pemberdayaan masyarakat, dan
peningkatan daya saing daerah; bahwa dalam rangka mengoptimalkan tugas dan fungsi
perangkat daerah maka perlu penyesuaian nomenklatur
perangkat daerah sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas
pelayanan kepada masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan
meningkatkan daya saing daerah; bahwa dengan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 78
Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, maka
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor
14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Jepara perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c , perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2022.
- Peraturan Daerah ini mengubah Ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Jepara
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2024.
- Mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Jepara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14
Tahun 2016
- 9 Halaman
|