Didalam peraturan ini diatur tentang APBD Tahun Anggaran 2025 terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. APBD Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah Rp2.558.958.669.477,00. Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp2.513.305.673.834,00. Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp2.558.958.669.477,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat