Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten jepara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan penyelenggara Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara No.1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten jepara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan penyelenggara Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
18 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2018
Tanggal Berlaku
18 Januari 2018
Sumber
LD No.1/2018, No Reg Perda 1/2018, TLD No.1
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
Halaman ini telah diakses 2321 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Jepara No. 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan