Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2024

Perubahan Kedua atas peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan ayat (2) Pasal 10, penghapusan Pasal 32, perubahan ayat (1), ayat (3) dan ayat (6) Pasal 63, penghapusan ayat (2) Pasal 63, perubahan Pasal 64, perubahan Pasal 75A, penghapusan pasal 89, penghapusan Pasal 90, perubahan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 91, perubahan Pasal 103.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
15 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2024
Tanggal Berlaku
15 Januari 2024
Sumber
LD.2024/NOMOR.3
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 41 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2010

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan