TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN TAHUN ANGGARAN 2020
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2021/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 54 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penganggaran dan Pengalokasian; Penyaluran; Penatausahaan; Pelaporan dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGALOKASIAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA DAN BAGIAN DARI
HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah mengalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah alokasi dana desa setiap tahun dan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada Desa dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah;
b. bahwa alokasi dana desa setiap dan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a digunakan oleh Desa untuk membantu membiayai program Pemerintahan Desa berdasarkan kewenangan yang berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal skala desa yang dimiliki dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pembinaan masyarakat desa dan pemberdayaan masyarakat desa;
c. bahwa tata cara pengalokasian, penyaluran dan penggunaan dana desa dan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sudah tidak sesuai dengan perkembangaan keadaan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 96 ayat (7) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2022;
PP No 28 Tahun 1972;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015;
PP No 60 Tahun 2014;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 11 Tahun 2021;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Perpres No 82 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No 64 Tahun 2020;
Permendagri No 114 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016;
Permendagri No 44 Tahun 2016;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Permendagri No 119 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Situbondo No 6 Tahun 2012;
Perda Kab. Situbondo No 10 Tahun 2015;
Perda Kab. Situbondo No 11 Tahun 2015;
Perda Kab. Situbondo No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Situbondo No 5 Tahun 2021;
Perda Kab. Siubondo No 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Situbondo No 3 Tahun 2019;
Perda Kab. Situbondo No 6 Tahun 2021;
Perbup Situbondo No 99 Tahun 2016.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. Alokasi Dana Desa;
b. Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. Tahapan Pelaksanaan dan Mekanisme Pencairan; d. Pembinaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi; e. Indikator Keberhasilan;
f. Sanksi dan Penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Situbondo Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2018 Nomor 65) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 51), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 73 Tahun 2008 Tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 16 Tahun 2007 pasal 4 ayat (5) tentang Keuangan Desa, dalam pelaksanaan otonomi desa dimaksudkan memberikan hak dan kewenangan Pemerintah Desa agar desa dapat secara maksimal memberikan pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat serta meningkatkan harkat dan martabat masyarakat desa untuk mencapai tujuan kehidupan masyarakat yang berkeadilan; Berdasarkan kebijakan yang mengatur keuangan desa yang diberikan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) bertujuan memberdayakan sumber daya manusia dan potensi desa yang, perlu ditinjau kembali di dalam pemberian bantuan operasional untuk insentif Pemerintahan Desa dan Lembaga Desa mengalami perubahan; Pemberian Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan otonominya yang tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari desa berdasarkan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat; Berdasarkan pertimbangan, perlu segera menetapkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 73 Tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.20 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kukar No.13 Tahun 2006; Perda Kukar No.5 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.19 Tahun 2008.
Pengguna Anggaran Alokasi Dana Desa adalah sebesar 40% (empat puluh perseratus) untuk belanja tidak langsung dan sebesar 60 % (enam puluh perseratus) untuk belanja langsung.
Penggunaan untuk belanja tidak langsung sebesar 40 % (empat puluh perseratus) terdiri dari :
a. belanja aparatur desa; b. belanja non aparatur desa; c. belanja bunga; d. belanja hibah; e. belanja bantuan sosial; f. belanja bantuan keuangan, dan; g. belanja tak terduga. Pedoman mengenai penggunaan ADD untuk tunjangan, insentif non aparatur desa, bantuan operasional lembaga kemasyarakatan desa terdapat dalam lampiran I Perubahan Peraturan Bupati meliputi :
a. penghasilan tetap belanja aparatur desa angka (1) Kepala Desa sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu rupiah) menjadi Rp. 1.750.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) b. insentif Non Aparatur Desa angka (4) insentif ketua RT sebesar Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) menjadi Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah); c. bantuan operasional RT dengan Pagu sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) menjadi Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Penggunaan belanja langsung sebesar 60 % (enam puluhperseratus) yang tertuang dalam program dan kegiatan didasarkan pada prioritas kebutuhan masyarakat desa, kemampuan keuangan desa serta urusan pemerintah yang menjadi kewenangan desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2011.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004; Perbup Kukar No.18 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1), ayat (4), ayat (6) dan ayat (7).
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 1 Tahun 2019
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN HALMAHERA TENGAH TAHUN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 366
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2019
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Halmahera Tengah tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2019.
PP No. 60 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2019 dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Maksud dan Tujuan c.Penyaluran Dana Desa d.Penggunaan Dana Desa e.Pelaporan Dana Desa f.Sanksi g.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
11 Halaman; Lampiran 1 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA TAHUN 2020 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ten tang Dana Desa
Yang Bersumber dati Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 ten tang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, bupati/walikota menetapkan rincian
Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati Kolaka Utara tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten
Kolaka Utara Tahun Anggaran 2020;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29. Tahun 2003 ten tang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara sebagai daerah
otonom di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah
dengan undang-uandang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia NOmor 6349);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagairnana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79
Tahun 2005, tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah (Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4539);
7. Peraturan Pernerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6321}j
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
9. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 220);
10. Peraturan Menteri Dalarn negeri Nomor 80 tahun 2015
tentang pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83);
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan menteri
dalarn Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ten tang
peru bah an atas Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor
80 tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611).
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019
tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PENETAPAN RINCIAN DANA DESA,
BAB III MEKANISME DAN TAHAP PENYALURAN DANA DESA,
BAB IV PENYALURAN DANA DESA,
BAB V PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA,
BAB VI PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI PENGUNAAN DANA DESA,
BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
39 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung di Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jendral Pembendaharaan Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Nomor S1420/WPB.20/KP.0104/2019, Hal evaluasi Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Kutai Barat terkait Penyaluran Dana Desa Tahap III, agar ketentuan Pasal 13 disesuaikan dengan Pasal 29 Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PMK No.193/PMK.07/2018; Perda Kab. Kutai Barat No.3 Tahun 2018; dan, Perbup Kubar No.14 Tahun 2019.
Peraturan bupati ini mengatur tentang perubahan dan menghapus ketentuan Bab II Pasal 13.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2019.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kutai
Barat nomor 14 tahun 2019 tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung
Setiap Kampung Kabupaten Kutai Barat Tahun
Anggaran 2019.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 22 Tahun 2022
PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK DI KABUPATEN PONOROGO TAHUN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK DI KABUPATEN PONOROGO TAHUN 2022
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa umuk meiaksanakan ketentuan Pasai 48 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa juncto
Pasal 43 Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 11 Tahun
2015 tentang Kepala Desa, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan
Kepala Desa Serentak di Kabupaten Ponorogo Tahun 2022;
Mengingat: 13. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 31 Tahun 2018 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo
Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Berita Daerah
Kabupaten Ponorogo Tahun 2018 Nomor 31) sebagaimana
teiah beberapa kaii diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati
Ponorogo Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga
atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 31 Tahun 2018
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Ponorogo Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 42); 14. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2018 Nomor 74); 15. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 134 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2021 Nomor 134); 16. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 135 Tahun 2021 tentang
Pedoman Teknis Pelaksanaan, Penatausahaan dan
Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten
Ponorogo Tahun 2021 Nomor 135).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, PENETAPAN RINCIAN BANTUAN KEUANGAN, PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN, PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN, PELAPORAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2022.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 15 Tahun 2021
rINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DALAM KABUPATEN LEBONG
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2021 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dalam Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturam Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu diatur lebih lanjut Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa setiap desa dalam Kabupaten Lebong
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lebong tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokaso Dana Desa setiap Desa dalam Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2021
1. UU No. 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu
2. UU No. 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu
3. UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
4. UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
5. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
6. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
7. UU No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang
8. UU No. 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
9. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pekasanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
10. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja negara
11. Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
12. Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 20128 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
13. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
14. PMK Republik Indoensia No. 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa
15. Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
16. PMK Republik Indonesia No. 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
17. Perda Kabupaten Lebong No. 5 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa
18. Perda Kabupaten Lebong No. 10 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
19. Perda Kabupaten Lebong No. 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2021.
Perbup No. 32 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dalam Kabupaten Lebong Tahun 2020
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 32 Tahun 2020
PERBUP Kab. Gorontalo Utara No. 33 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan alokasi dana desa, SILTAP, dan Tunjangan Kepala Desa, dan Perangkat Desa, dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2020
perubahan atas peraturan bupati gorontalo utara nomor 33 tahun 2019 tentang tata cara pengalokasian, penggunaan alokasi dana desa penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa serta tunjangan badan permusyawaratan desa tahun 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2020/No. 442
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 33 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan Alokasi Dana Desa Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2020
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 100 PP No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Perbup Gorontalo Utara tentang Perubahan atas Perbup Gorontalo Utara No. 33 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan Alokasi Dana Desa, Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2020.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Perda Kab. Gorontalo Utara No. 10 Tahun 2017; Perda Kab. Gorontalo Utara No. 6 Tahun 2020; dan Perbup Gorontalo Utara No. 31 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Perbup No. 33 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan Alokasi Dana Desa Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2020.
Terdiri dari 6 halaman dengan lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kab. Tanjung Jabung Barat Tahun 2023 No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2023 Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2023;
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 41/PMK.07/2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022; Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 6 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat No. 38 Tahun 2022.
Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2023 Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2023.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat