Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. Alokasi Dana Desa; b. Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; c. Tahapan Pelaksanaan dan Mekanisme Pencairan; d. Pembinaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi; e. Indikator Keberhasilan; f. Sanksi dan Penghargaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat