TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN TAHUN ANGGARAN 2020
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2021/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2020.
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 54 Tahun 2019.
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penganggaran dan Pengalokasian; Penyaluran; Penatausahaan; Pelaporan dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
- 13
|