Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 12 Tahun 2022

Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penganggaran dan Pengalokasian; Penyaluran; Penatausahaan; Pelaporan dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Dolok Sanggul
Tanggal Penetapan
08 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2022
Tanggal Berlaku
10 Maret 2020
Sumber
BD.2021/No.12
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1292 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan