Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 3 Tahun 2023

Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2023 Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2023 Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2023 Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kuala Tungkal
Tanggal Penetapan
10 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2023
Tanggal Berlaku
10 Maret 2023
Sumber
BD Kab. Tanjung Jabung Barat Tahun 2023 No.3
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 484 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan