Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 18 Tahun 2011

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 73 Tahun 2008 Tentang Alokasi Dana Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengguna Anggaran Alokasi Dana Desa adalah sebesar 40% (empat puluh perseratus) untuk belanja tidak langsung dan sebesar 60 % (enam puluh perseratus) untuk belanja langsung. Penggunaan untuk belanja tidak langsung sebesar 40 % (empat puluh perseratus) terdiri dari : a. belanja aparatur desa; b. belanja non aparatur desa; c. belanja bunga; d. belanja hibah; e. belanja bantuan sosial; f. belanja bantuan keuangan, dan; g. belanja tak terduga. Pedoman mengenai penggunaan ADD untuk tunjangan, insentif non aparatur desa, bantuan operasional lembaga kemasyarakatan desa terdapat dalam lampiran I Perubahan Peraturan Bupati meliputi : a. penghasilan tetap belanja aparatur desa angka (1) Kepala Desa sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu rupiah) menjadi Rp. 1.750.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) b. insentif Non Aparatur Desa angka (4) insentif ketua RT sebesar Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) menjadi Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah); c. bantuan operasional RT dengan Pagu sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) menjadi Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Penggunaan belanja langsung sebesar 60 % (enam puluhperseratus) yang tertuang dalam program dan kegiatan didasarkan pada prioritas kebutuhan masyarakat desa, kemampuan keuangan desa serta urusan pemerintah yang menjadi kewenangan desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 73 Tahun 2008 Tentang Alokasi Dana Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
09 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2011
Tanggal Berlaku
09 Mei 2011
Sumber
BD.2010/NO.18
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 273 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan