Pengguna Anggaran Alokasi Dana Desa adalah sebesar 40% (empat puluh perseratus) untuk belanja tidak langsung dan sebesar 60 % (enam puluh perseratus) untuk belanja langsung. Penggunaan untuk belanja tidak langsung sebesar 40 % (empat puluh perseratus) terdiri dari : a. belanja aparatur desa; b. belanja non aparatur desa; c. belanja bunga; d. belanja hibah; e. belanja bantuan sosial; f. belanja bantuan keuangan, dan; g. belanja tak terduga. Pedoman mengenai penggunaan ADD untuk tunjangan, insentif non aparatur desa, bantuan operasional lembaga kemasyarakatan desa terdapat dalam lampiran I Perubahan Peraturan Bupati meliputi : a. penghasilan tetap belanja aparatur desa angka (1) Kepala Desa sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu rupiah) menjadi Rp. 1.750.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) b. insentif Non Aparatur Desa angka (4) insentif ketua RT sebesar Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) menjadi Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah); c. bantuan operasional RT dengan Pagu sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) menjadi Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Penggunaan belanja langsung sebesar 60 % (enam puluhperseratus) yang tertuang dalam program dan kegiatan didasarkan pada prioritas kebutuhan masyarakat desa, kemampuan keuangan desa serta urusan pemerintah yang menjadi kewenangan desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat