TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN HALMAHERA TENGAH TAHUN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 366
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2019
ABSTRAK: |
- berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Halmahera Tengah tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2019.
- PP No. 60 Tahun 2014.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2019 dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Maksud dan Tujuan c.Penyaluran Dana Desa d.Penggunaan Dana Desa e.Pelaporan Dana Desa f.Sanksi g.Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
- 11 Halaman; Lampiran 1 Halaman.
|