Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 33 Tahun 2019

Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan alokasi dana desa, SILTAP, dan Tunjangan Kepala Desa, dan Perangkat Desa, dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pengalokasian,Penggunaan Alokasi Dana Desa,Silatap Dan Tunjangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Dan Tunjangn Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2020 termasuk di dalamnya Maksud, tujuan dan Prinsip,Prosedur pemberian ADD,Perhitungan ADD,Penggunaan ADD,Siltap dan Tunjangan,Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Penatausahaan Penggunaan ADD,Pembinaan,Pengawasan dan Pengendalian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 33 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan alokasi dana desa, SILTAP, dan Tunjangan Kepala Desa, dan Perangkat Desa, dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2019
Tanggal Berlaku
30 Desember 2019
Sumber
BD.2019/No. 405
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 837 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Gorontalo Utara No. 32 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 33 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan Alokasi Dana Desa Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan