Pembatasan SOSIAL BERSKALA BESAR-PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 100, BD Tahun 2022 Nomor 100
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Puluh Dua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Tangerang
ABSTRAK:
pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Tangerang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 81 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Puluh Satu atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang, namun dikarenakan Kota Tangerang berada pada Level 1 (satu), maka Peraturan Wali Kota dimaksud perlu dilakukan penyesuaian;
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; . Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Banten Nomor 29 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Wali Kota ini mengatur ruang lingkup meliputi perubahan ketentuan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Tangerang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2022.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Adaptasi Kebiasan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019 dan intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan
Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019 di Daerah
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah ; UU No 24 Tahun 2007;UU No 36 Tahun 2009;UU No 16 Tahun 2013;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 6 Tahun 2018;PP No 40 Tahun 1991;PP No 21 Tahun 2008;PP No 22 Tahun 2008;PP No 12 Tahun 2019;Perpres No 17 Tahun 2018;;Kepres No 12 Tahun 2020;Permenkes No 1501/Menkes;Permenkes No 82 Tahun 2014;Permehub No PM 18 Tahun 2020;Permendagri No HK.01.07/MENKES/328/2020 ;Kepmenkes No HK.01.07/Menkes/382/2020 ;Kepmendagri No 440-830 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 ;Ketentan umum,Pelaksanaan,Monitoring dan evaluasi,Pendanaan,sanksi administratif,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
14 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2022
PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. NO. 2022/6, LL PROV MALUKU : 18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan penerapan protokol kesehatan, penanganan Corona Virus Disease 2019 dapat berjalan dengan baik dan efisien diperlukan peningkatan disiplin dan penegakan protokol kesehatan, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Maluku belum terlaksana dengan baik, untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 diperlukan pengaturan tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Maluku. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, pelaksanaan penerapan disiplin dan penerapan protokol kesehatan, peningkatan penanganan kesehatan, monitoring dan evaluasi, sosialisasi dan partisipasi, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
Penjelasan 2 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati
Sragen Nomor 54 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan
dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Sragen
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa penyebaran Corona Virus Disease telah ditetapkan
sebagai Bencana Non alam Nasional berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana
Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
sebagai Bencana Nasional, sehingga perlu dilakukan langkahlangkah antisipasi dan pencegahan penularannya; bahwa dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi
penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di
wilayah Kabupaten, diperlukan Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penanggulangan
Bab III Wewenang dan Tanggung Jawab
Bab IV Hak dan Kewajiban
Bab V Peningkatan Pelayanan Kesehatan
Bab VI Pengawasan
Bab VII Partisipasi Masyarakat
Bab VIII Pendanaan
Bab IX Sanksi
Bab X Ketentuan Penyidikan
Bab XI Ketentuan Pidana
Bab XII Ketentuan Lain-Lain
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 54 Tahun 2020 dicabut.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Walikota Prabumulih No 70 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Protokol Kesehatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah: a. Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (6) Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman pada Situasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Selatan, setiap pimpinan unit organisasi pemerintahan, organisasi swasta dan lembaga Swadaya Masyarakat atau Penanggung Jawab suatu kegiatan dilingkungan masing-masing; c. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 440/7183/SJ tanggal 21 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi perlu diatur penyesuaian Peraturan Kepala Daerah tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Protokol Kesehatan
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 4 Tahun 1984; UU No 6 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; UU No 24 Tahun 2007; UU No 36 Tahun 2009; UU No 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020; Peraturan Presiden No 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden No 82 Tahun 2020; Peraturan Presiden No 99 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan No 45 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No 10 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2021; Peraturan Gubernur No 37 Tahun 2020
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai ketentuan umum, tanggung jawab dan kewenangan pemerintah kota, protokol kesehatan di tempat dan fasilitas umum, sosialisasi dan partisipasi masyarakat, penanganan, pengawasan, penindakan, pengendalian dan penegakan hukum, pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, penghargaan, pendanaan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2022.
Mencabut Peraturan Walikota Prabumulih No 70 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
47 hlm, Penjelasan : 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa Corona Virus Disease 2019 di Daerah Istimewa
Yogyakarta tidak hanya berdampak pada kesehatan
masyarakat tetapi berdampak pula pada berbagai aspek
lainnya dalam kehidupan masyarakat sehingga perlu
dilakukan upaya penanggulangan yang terpadu;
b. bahwa Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
memiliki tanggung jawab untuk menjamin kesehatan
masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta serta upaya
pemulihannya di berbagai sektor sebagai dampak dari
pandemi Corona Virus Disease 2019;
c. bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di
Daerah Istimewa Yogyakarta belum dapat dijadikan
landasan hukum yang kuat dan menyeluruh untuk
memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas
perlindungan kesehatan masyarakat, pelindungan sosial,
pemulihan ekonomi dan penegakan hukum;
SALINAN
-2-
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan
Corona Virus Disease 2019;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tanggung Jawab dan Wewenang; Pencegahan Penularan dan Penyebaran Covid-19; Penanganan Kesehatan; Penyelidikan Epidemiologi; Pemulasaraan dan Pemakanan Jenazah Terjangkit Covid-19; Pengelolaan Limbah Infeksius dari Penanganan Covid-19; Pelibatan Kelompok Jaga Warga dalam Penanggulangan Covid-19; Fasilitasi kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Asisten Tenaga Kesehatan; Pembatasan Kegiatan Masyarakat; Jaring Pengaman Sosial dan Pemulihan Ekonomi; Satuan Tugas Penanganan Covid-19; Peran Serta Masyarakat; Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi; Monitoring dan Evaluasi; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
Jumlah halaman: 47 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 18 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kepulauan Sangihe
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan salah satu unsur penentu kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu dijamin oleh Pemerintah Daerah; b. bahwa penyebaran corona virus disease 2019 telah mengancam kesehatan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sangihe sehingga membutuhkan upaya penanganan; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 152 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah mempunyai tanggungjawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 59 Tahun 2019.
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
23 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat