Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 106 Tahun 2022

Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 80 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Memperhatikan: Instruksi Presiden No.6 Tahun 2020; Keputusan Bersama Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri No 01/KB/2022, No.408 Tahun 2022, No. HK.01.08/MENKES/1140/2022, No.420-1026 Tahun 2021; Instruksi Mendagri No.45 Tahun 2022; SE Kepala BNPB No.6 Tahun 2020; SE Menag Nomor SE.06 Tahun 2022

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 106 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 80 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandung
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandung
Nomor
106
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
05 Oktober 2022
Sumber
BD Kota Bandung Tahun 2022 No. 107
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 171 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Bandung No. 1 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 80 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandung
Mengubah :
  1. PERWALI Kota Bandung No. 88 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 80 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Kota Bandung
  2. PERWALI Kota Bandung No. 80 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Kota Bandung

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan