ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Daerah Kota Bandung masuk kedalam Kriteria Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019, Dan berdasarkan Pertimbangan perlu menetapkan peraturan wali kota tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Kota Bandung.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/Menkes/ SK/ VII/ 2004, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H.K /Menkes/ 382/2020, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020, Peraturan Gubernur Jawa Barat 60 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020,
- Ketentuan Umum, Pelaksanaan PPKM Level 1, Persetujuan Kegiatan/Aktivitas Tertentu, Hak dan Kewajiban Serta Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk Selama PPKM Level1, Sumber Daya Penanganan Covid, Sosialisasi, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Penegakan Hukum, Sanksi, dan Ketetntuan Penutup.
|