Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 24 Tahun 2021

Pedoman Penyelenggaraab Kegiatan Belajar Mengajar secara Tata Muka Terbatas di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Belajar Mengajar Secara Tata Muka Terbatas Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Kota Gorontalo termasuk didalamnya maksud dan tujuan, ruang lingkup, tugas dan tanggungjawab, pelakasanaan kegiatan belajar mengajar, penerapan protokol kesehatan, pemberlakuan kurikulum, pelaporan, monitoring dan evaluasi, sanksi, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Gorontalo Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraab Kegiatan Belajar Mengajar secara Tata Muka Terbatas di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
17 September 2021
Tanggal Pengundangan
17 September 2021
Tanggal Berlaku
17 September 2021
Sumber
BD.2021/NO.26
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 418 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan