Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Belajar Mengajar Secara Tata Muka Terbatas Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Kota Gorontalo termasuk didalamnya maksud dan tujuan, ruang lingkup, tugas dan tanggungjawab, pelakasanaan kegiatan belajar mengajar, penerapan protokol kesehatan, pemberlakuan kurikulum, pelaporan, monitoring dan evaluasi, sanksi, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat