COVID-19 - upaya - pencegahan - pengendalian - Protokol - kesehatan - disiplin - penerapan - hukum - penegakan - pedoman
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2022/01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK: |
- Untuk melakukan pencegahan dan memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dilakukan upaya pada berbagai aspek kehidupan, pemerintahan, pendidikan, keagamaan, kesehatan, sosial budaya, dunia usaha, dan aspek lainnnya. Dalam rangka melaksanakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 440/7183/Sj Tanggal 21 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penangggulangan COVID-19 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindung, maka Peraturan Bupati No. 54 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 perlu dilakukan perubahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No. 54 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengegndalian COVID-19.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020
- Ketentuan dalam Perbup No. 54 Tahun 2020 yang diubah adalah Pasal 6.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2022.
- Peraturan ini mengubah Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 54 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID - 19).
- 3 hlm.
|