Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis
Laboratorium Lingkungan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 36 huruf d dan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.28 tahun 1959; UU No.17 tahun 2003; UU No 1 tahun 2004; UU No.15 tahun 2004; UU No.25 tahun 2009; UU No.32 tahun 2009 UU No.23 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.20 tahun 2004; Peraturan Pemerintah No.23 tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.74 tahun 2012; Peraturan Pemerintah No.65 tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.8 tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.27 tahun 2012; Peraturan Pemerintah No.12 tahun 2017; Peraturan Pemerintah No.12 tahun 2019; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.28 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.6 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.6 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.79 Tahun 2018; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. KEP/25/M.PAN /2/2004; Peraturan Daerah No.10 Tahun 2016; Peraturan Bupati No.55 Tahun 2016; Peraturan Bupati No.6 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai panduan bagi laboratorium dalam melaksanakan perencanaan,pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, dan pertanggungjawaban penyelenggara SDM untuk meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan kepada pengguna jasa. Diatur juga mengenai standar pelayanan minimal, Pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
46 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 86 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 86, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 61037
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan ketentuan pembiayaan pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah, perlu diganti dengan menetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010.
PERGUB ini mengatur mengenai jenis pajak dan kriteria restitusi, pelaksanaan restitusi, dan pembiayaan restitusi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 61002)
Peraturan yang akan diatur adalah PERGUB tentang pelaksanaan pemberian imbalan bunga atas keterlambatan pembayaran restitusi.
9 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2015
STANDAR SATUAN HARGA PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI LOMBOK BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga (SSH) Pemerintah Kab. Lombok Barat TA 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1694); Undang - undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287); Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang —- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57}; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Aparatur Sipil Negara Kementrerian Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepada Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok — pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2007 Nomor 5, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 83).
STANDAR SATUAN HARGA PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT, yang terdiri atas 8 Pasal dari V Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Standar Satuan Harga, Bab IV Pembinaan dan Pengawasan, Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 36 Tahun 2003
Badan Layanan UmumKesehatanProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan, Pengajuan, Penetapan dan Perubahan Rencana Bisnsi dan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah
pedoman - rencana bisnis dan anggaran blud rsud dan rsjd
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 90, BD.2016/No.90
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyusunan, Pengajuan, Penetapan dan Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu disusun pedoman perencanaan dan penganggaran tahunan yang dituangkan dalam Rencana Bisnis dan Anggaran Rumah Sakit Daerah Provinsi Jawa Tengah dalam kerangka mekanisme penyusunan, pengesahan, pelaksanaan dan pertanggunghawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penyusunan Pengajuan, Penetapan dan Perubahan Rencana Bisnis dab Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 68 Tahun 2012;
Peraturan Gubenur ini mengatur mengenai ketentuan umum, maksud, tujuan, dan ruang lingkup, prinsip-prinsip penganggaran BLUD, penyusunan RBA, pengajuan anggaran BLUD, penetapan dan pelaksanaan anggaran BLUD, perubahan anggaran BLUD, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
90 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR TAHUN 2019 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Kabupaten Polewali Mandar.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan formal yaitu taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminatif guna meningkatkan akses layanan pendidikan, bahwa untuk menjamin terselenggaranya penerimaan peserta didik baru sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018, maka perlu pedoman pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan Kabupaten Polewali Mandar Tahun Pelajaran 2019/2020.
Dasar hukum; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Peraturan Bupati ini berisi tentang, pedoman dalam penerimaan peserta didik baru pada Satuan pendidikan di Kabupaten Polewali Mandar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2019.
16 Halaman
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 8, BN 2020/ No 206; http://jdih.kemenperin.go.id/; 4 Hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran di Lingkungan Kementerian Perindustrian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Analisa Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi Bidang Cipta Karya Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kelancaran, ketertiban,
efektivitas dan efisiensi dalam penyusunan rencana
kebutuhan pekerjaan konstruksi yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Rembang
Tahun Anggaran 2019 perlu menyust.n standar analisa
harga pekerjaan bidang cipta karya; bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Analisa
Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi Bidang Cipta Karya
Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun
Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Rernbang Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017; Peraturan Bupati Rembang Nomor 61 T'ahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang standar analisa harga satuan yang tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 61, BN.2014/No.1818, jdih.dephub.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2013 Tentang Kewajiban Klasifikasi bagi Kapal Berbendera Indonesia pada Badan Klasifikasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat