pedoman penyusunan, pengajuan, penetapan dan perubahan rencana bisnis dan anggaran blu rsud dan rsj
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD. 2018/No. 8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan, Pengajuan, Penetapan dan Perubahan Rencana Bisnsi dan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa dengan ditetapkannya RSUD dan RSJD Provinsi Jawa Tengah sebagai Badan Layanan Umum Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu disusun pedoman perencanaan dan penganggaran tahunan yang dituangkan dalam Rencana Bisnis dan Anggaran Rumas Sakit Daerah Provinsi Jawa Tengah dalam mekanisme penyusunan, pengesahan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD Provinsi Jawa Tengah dan dengan adanya perkembangan keadaan utamanya hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 Nomor 72B/LHP/BPK/XVIII.SMG/05/2017, serta sesuai Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan, Pengajuan, Penetapan dan Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran BLU RSUD dan RSJD Provinsi Jawa Tengah;
- UU No 10 Tahun 1950; UU No 15 tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005; PP no 71 Tahun 2010; Perda Provinsi Jawa Tengah No 8 Tahun 2008; Permendagri No 61 Tahun 2007; Permendagri No 64 Tahun 2013; Pergub Jawa Tengah No 68 Tahun 2012;
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
- 4 hlm
|