Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2020

Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga Dan Rukun Warga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Peratyuran daerah Tenatng Pancabutan Peraturan daerah Nomor 05 Tahun 2015 Tenatng Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga Dan Rukun Warga.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga Dan Rukun Warga
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
04 Agustus 2020
Sumber
LD 2020/No.5 Seri E
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 933 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Bekasi No. 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga Dan Rukun Warga

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan