pencabutan - peraturan - daerah - nomor - 05 - tahun 2015 - tentang - pedoman - pembentukan - rukun -tetangga - dan - rukun - warga
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2020/No.5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga Dan Rukun Warga
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap rukum tertangga dan rukun warga serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Permendagri No. 18 Tahun 2018.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU no. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2018; Perda Kota Bekasi No. 06 Tahun 2016.
- Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Peratyuran daerah Tenatng Pancabutan Peraturan daerah Nomor 05 Tahun 2015 Tenatng Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga Dan Rukun Warga.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2020.
- 3 Hlm.
|