Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan pejabat yang diberikan
kewenangan memberikan cuti bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen, perlu
mengubah Peraturan Bupati Kebumen Nomor 27 Tahun
2019 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kebumen ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 27
Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian
Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Daftar Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati Kebumen Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 22 Tahun 2022
Pendelegasian - kewenangan - penyelenggaraan - pelayanan - perizinan - dan - Non - perizinan - kepada - kepala - dinas -penanaman - modal - dan - pelayanan - terpadu - satu - pintu - kabupaten - ciamis
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD 2022/ No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel. berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, mengamanatkan Bupati mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah kepada kepala DPMPTSP Kabupaten, perlu menetapkan Peraturan Bupati Ciamis tentang Pendelegasian Kewenagan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ciamis.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Bupati Ciamis Nomor 64 Tahun 2021, Peraturan Bupati Ciamis Nomor 79 Tahun 2021.
Jenis-jenis Perizinan dan Non Perizinan yang didelegasikan kepada Kepala Dinas sebagaimana tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, Pembinaan dan pengawasan terhadap Perizinan dan Non Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, menjadi tanggungjawab Perangkat Daerah terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya, Kepala Dinas setiap 3 (tiga) bulan dan/atau apabila diperlukan menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan Perizinan dan Non Perizinan yang menjadi kewenangan Dinas kepada Bupati dengan tembusan kepada Perangkat Daerah terkait sesuai dengan bidang tugas pokok dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara No. 23 Tahun 2016
PERBUP Kab. Buton Utara No. 11 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Utara
Mengubah :
PERBUP Kab. Buton Utara No. 17 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk optimalisasi dalam
penyelenggaraan kegiatan publik bidang
Perizinan dan Non Perizinan di
Kabupaten Buton Utara, dipandang perlu
menambahkan lingkup pelimpahan
sebagian kewenangan penandatanganan
naskah Perizinan kepada Kepala Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton
Utara;
b. bahwa sehubungan adanya penambahan
lingkup pelimpahan sebagian
kewenangan penandatanganan naskah
perizman kepada Kepala Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton
Utara maka Peraturan Bupati Buton
Utara Nomor 17 ahun 2016 tentang
Pelimpahan Sebagian Kewenangan
Penandatanganan Naskah Perizinan
Kepada Kepala Badan Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu
dirubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana pada huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Buton Utara Nomor 17 Tahun 2016
ten tang Pelimpahan Sebagian
Kewenangan Penandatanganan Naskah
Perizinan kepada Kepala Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton
Utara;
1. Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2007
tentang Pembentukan Kabupaten Buton
Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4690);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4727);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
ten tang U saha Mikro, Kecil dan
Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93 Tambahan Lembaran Negara Republik'
Indonesia Nomor 4866);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia-Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 2000 ten tang Perlakuan
Perpajakan di Kawasan Pengembangan
Ekonomi Terpadu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3949)
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 7
Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah · Nomor 20
Tahun 2000 tentang Perlakuan
Perpajakan di Kawasan Pengembangan .
Ekonomi Terpadu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4065);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 ten tang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 65
Tahun 2005 Ten tang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Pelayanan
Standar Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4585);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 45
Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian
Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 4861);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 96
Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5357);
13. Peraturan Presiden Nomor 97
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 221);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pin tu; '
15. Pera tu ran Men teri Dalam N egeri
Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman
Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah;
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman
Standar Pelayanan;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 93
Tahun 2014 ten tang Pelaksanaan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang
Kesehatan di Bi dang Koordinasi
Penanaman Modal;
18. Peraturan Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015
tentang Pedoman dan Tatacara Izin
Prinsip Penanaman Modal;
19. Peraturan Daerah Nomor S Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Bappeda dan Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Buton Utara
(Lembaran Daerah Kabupateh Buton
Utara Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 18 Tahun 2015 tentang
Peru bahan Ketiga atas Peru bahan Daerah
Kabupaten Buton Utara Nomor . 5
Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata
Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Buton Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Buton
Utara Tahun 2015 Nomor 18);
Mengubah ketentuan pada Pasal 3 Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 17
Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan
Penandatanganan Naskah Perizinan Kepada Kepala Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Buton Utara (Berita Daerah Kabupaten Buton
Utara Tahun 2016 Nomor 17)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 67 Tahun 2020
pelimpahan - sebagian - kewenangan - bupati - kepada - camat - di - lingkungan - pemerintah - kabupaten - bekasi
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD 2020/67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 226 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 Camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten serta untuk optimalisasi,efesiensi dan efektifitas pelayanan kepada masyarakat maka perlu menetapkan Perbup tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bekasi No. 2 tahun 2020; Perbup Bekasi No. 86 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kedudukan Peran Dan Tugas Camat, Kewenangan Yang Dilimpahkan, Tata Kerja, Pelaksanaan Dan Pembinaan, Laporan Dan Evaluasi; Penambahan Dan/Atau Penarikan Kewenangan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
15 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD Tahun 2022 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
ABSTRAK:
bahwa guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan meningkatkan kualitas peserta didik; bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Pemerintah Daerah perlu mengatur mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah;
UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 14 Tahun 2005; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021; dan Peraturan Bupati Lebak Nomor 103 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Bab I Ketentuan Umum; Bab II Tata Cara Pengangkatan Kepala Sekolah; Bab III Jangka Waktu Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah; Bab IV Penilaian Kinerja Kepala Sekolah; Bab V Beban Kerja Kepala Sekolah; Bab VI Pengembangan Profesi Kepala Sekolah; Bab VII Pembinaan Karier Kepala Sekolah; Bab VIII Pemberhentian Kepala Sekolah; Bab IX Ketentuan Peralihan; dan Bab X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 6 Tahun 2018
PERBUP Kab. Buton Utara No. 11 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Wewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Tepadu Satu Pintu Kabupaten Buton Utara
Mencabut :
PERBUP Kab. Buton Utara No. 11 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2018 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton
Utara yang menyelenggarakan kegiatan publik bidang
Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Buton Utara,
dipandang perlu adanya pelimpahan sebagian kewenangan
penandatanganan naskah Perizinan kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Buton Utara;
b. bahwa sehubungan dengan terbentuknya Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Buton Utara, maka Peraturan Bupati Buton
Utara Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian
Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizinan Kepada
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu,
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan
Penandatanganan Naskah Perizinan kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Buton Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4727);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang
Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan
Ekonomi Terpadu (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3949) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 7
Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan
Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4065);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Pelayanan Standar
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4585);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran
Negara Repu blik Indonesia nomor 4861);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215 , Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
15. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 221);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah;
18. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
Nomor: PM.85/ HK /501 /MKP / 2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Jasa Perjalanan Wisata;
19. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
Nomor: PM.87 / HK /501 /MKP / 2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Jasa Makanan dan Minuman;
20. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
Nomor: PM.91/ HK /501 /MKP / 2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan
dan Rekreasi;
21. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pedoman Standar Pelayanan;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2016 Nomor 6);
23. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 23 Tahun 2016
tentang Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Buton Utara (Berita Daerah
Kabupaten Buton Utara Tahun 2016 Nomor 23);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Tugas Dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizinan;
Bab III Tim Pembina Dan Tim Teknis;
Bab IV Pembiayaan;
Bab V Pelaporan;
Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara No. 17 Tahun 2016
PERBUP Kab. Buton Utara No. 11 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Utara
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Buton Utara No. 23 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Utara
Mencabut :
PERBUP Kab. Buton Utara No. 9 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Buton Utara yang
menyelenggarakan kegiatan publik bidang
Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten
Buton Utara, dipandang perlu adanya
pelimpahan sebagian kewenangan
penandatanganan naskah Perizinan kepada
Kepala Badan Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Buton Utara;
b. bahwa sehubungan dengan terbentuknya
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Utara,
maka Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 9
Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian
Kewenangan Penandatanganan Naskah
Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu, sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan yang ada
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pelimpahan Sebagian Kewenangan
Penandatanganan Naskah Perizinan kepada
Kepala Badan Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Buton Utara.
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007
tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara
di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4690);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4727);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000
tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan
Pengembangan Ekonomi Terpadu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3949) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 147 Tahun 2000 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di
Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 264, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4065);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembsiran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan
Pelayanan Standar Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
Tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
13. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24
Tahun 2006 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20
Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan
Terpadu di Daerah;
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15
Tahun 2014 tentang Pedoman Standar
Pelayanan;
17. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Buton Utara Tahun 2008 Nomor 5)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 18 Tahun 2015 tentang
Perubahan Ketiga atas Perubahan Daerah
Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Buton Utara Tahun 2015
Nomor 18);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Tugas Dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizinan;
Bab III Tim Pembina Dan Tim Teknis;
Bab IV Pembiayaan;
Bab V Pelaporan;
Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 59 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Banyumas No. 6 Tahun 2017 tentang Pemberian Mandat Pemeriksaan Dan Penerbitan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, Penerbitan Izin Lingkungan Serta Penerapan Sanksi Administrate Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD Tahun 2021 No. 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Pelimpahan Kewenangan Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup, Persetujuan Teknis dan Penerapan Sanksi Administritif Kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kualitas penzman secara
cepat dan mudah, perlu pengaturan terkait pelimpahan
kewenangan penilaian dan pemeriksaan Dokumen
Lingkungan, serta Persetujuan Teknis dan Penerapan
Sanksi Admihistratif kepada Kepala Dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten Banyumas. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, maka perlunya Pemberian
Pelimpahan Kewenangan Penilaian dan Pemeriksaan
Dokumen Lingkungan Hidup, Persetujuan Teknis dan
Penerapan Sanksi Administratif Kepada Kepala Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2014; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Rapublik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 85 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : untuk memberikan
pelimpahan kewenangan berupa delegasi dan mandat kepada Kepala DLH
terkait dengan penyelenggaraan pelayanan pemenuhan kewajiban
Persetujuan Lingkungan, penyelenggaraan pelayanan SPPL, dan
penyelengaraan pelayanan Persetujuan Teknis penyelenggaraaan pelayanan
SLO. Tujuan diberlakukannya Peraturan Bupati ini adalah agar proses pelayanan
publik dan upaya pengambilan kebijakan dalam Pelayanan dapat berjalan
lebih baik, efektif serta efisien sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 6 Tahun 201 7 ten tang Pemberian Mandat Pemeriksaan dan
Penerbitan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup, Penerbitan Izin Lingkungan serta Penerapan
Sanksi Administratif Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2017 Nomor 6) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 83 Tahun 2022
PERBUP Kab. Kebumen No. 96 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang
Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kebumen
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,
Perizinan Non Berusaha dan Nonperizinan di Kabupaten
Kebumen, perlu mendelegasikan wewenang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,
Perizinan Non Berusaha dan Nonperizinan;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021
tentang
Penyelenggaraan Perizinaan Berusaha di Daerah, Bupati
Kabupaten Kebumen mendelegasikan kewenangan dalam
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,
Perizinan Non Berusaha dan Nonperizinan di Daerah
kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kebumen;
bahwa Peraturan Bupati Kebumen Nomor 96 Tahun
2020 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan
Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kebumen
sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan
kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian
Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko, Perizinan Non Berusaha dan Nonperizinan
Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2019;
Di Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang:
Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kebumen
yang terdiri dari:
Ketentuan Umum,
Pendelegasian Wewenang,
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,
Penyelenggaraan Perizinan Non Berusaha,
Pelayanan Nonperizinan,
Tim Teknis PTSP,
Kewajiban,
Ketentuan Peralihan, dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2022.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 96 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kebumen dicabut.
346 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat