Jenis-jenis Perizinan dan Non Perizinan yang didelegasikan kepada Kepala Dinas sebagaimana tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, Pembinaan dan pengawasan terhadap Perizinan dan Non Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, menjadi tanggungjawab Perangkat Daerah terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya, Kepala Dinas setiap 3 (tiga) bulan dan/atau apabila diperlukan menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan Perizinan dan Non Perizinan yang menjadi kewenangan Dinas kepada Bupati dengan tembusan kepada Perangkat Daerah terkait sesuai dengan bidang tugas pokok dan fungsinya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat