Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : untuk memberikan pelimpahan kewenangan berupa delegasi dan mandat kepada Kepala DLH terkait dengan penyelenggaraan pelayanan pemenuhan kewajiban Persetujuan Lingkungan, penyelenggaraan pelayanan SPPL, dan penyelengaraan pelayanan Persetujuan Teknis penyelenggaraaan pelayanan SLO. Tujuan diberlakukannya Peraturan Bupati ini adalah agar proses pelayanan publik dan upaya pengambilan kebijakan dalam Pelayanan dapat berjalan lebih baik, efektif serta efisien sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat