Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2017

Pemberian Mandat Pemeriksaan Dan Penerbitan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, Penerbitan Izin Lingkungan Serta Penerapan Sanksi Administrate Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian mandat pelayanan Izin Lingkungan dari Bupati kepada Kepala DLH untuk usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL. Diatur juga mengenai standar pelayanan, maklumat pelayanan dan standar operasional prosedur, pengelolaan pengaduan, survei kepuasan masyarakat secara rutin sebagai sarana evaluasi dan peningkatan kualitas kinerja pelayanan, pembinaa, pengawasan dan pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberian Mandat Pemeriksaan Dan Penerbitan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, Penerbitan Izin Lingkungan Serta Penerapan Sanksi Administrate Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
19 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2017
Tanggal Berlaku
19 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.6
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 454 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Banyumas No. 59 Tahun 2021 tentang Pemberian Pelimpahan Kewenangan Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup, Persetujuan Teknis dan Penerapan Sanksi Administritif Kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Banyumas No. 59 Tahun 2021 tentang Pemberian Pelimpahan Kewenangan Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup, Persetujuan Teknis dan Penerapan Sanksi Administritif Kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan