PERIZINAN - PELAYANAN PUBLIK
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2023 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Tepadu Satu Pintu Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha di Daerah, serta menjaga kualitas
perizinan berusaha berbasis resiko dan non perizinan yang
dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah,
terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel
diperlukan Peraturan Bupati yang mengatur mengenai
Pendelegasian Wewenang penyelenggaraan perizinan
berusaha berbasis resiko dan non perizinan kepada Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
b. bahwa Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 6 Tahun 2018
ten tang Pelimpahan sebagian Kewenangan
Penandatanganan Naskah Perizinan kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Buton Utara, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 14 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buton Utara
Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelimpahan sebagian
Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizininan kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Buton Utara sudah tidak sesuai Jagi
dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peratutan
Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Nonperizinan
kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelyananan
terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Utara;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6618};
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia
Nomor 6618);
- Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Non Perizinan;
Bab V Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2023.
- 203
|