PERIZINAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD. 2016 /No. 17, LL 13 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka optimalisasi Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Buton Utara yang
menyelenggarakan kegiatan publik bidang
Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten
Buton Utara, dipandang perlu adanya
pelimpahan sebagian kewenangan
penandatanganan naskah Perizinan kepada
Kepala Badan Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Buton Utara;
b. bahwa sehubungan dengan terbentuknya
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Utara,
maka Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 9
Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian
Kewenangan Penandatanganan Naskah
Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu, sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan yang ada
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pelimpahan Sebagian Kewenangan
Penandatanganan Naskah Perizinan kepada
Kepala Badan Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Buton Utara.
- 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007
tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara
di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4690);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4727);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000
tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan
Pengembangan Ekonomi Terpadu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3949) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 147 Tahun 2000 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di
Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 264, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4065);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembsiran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan
Pelayanan Standar Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
Tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
13. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24
Tahun 2006 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20
Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan
Terpadu di Daerah;
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15
Tahun 2014 tentang Pedoman Standar
Pelayanan;
17. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Buton Utara Tahun 2008 Nomor 5)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 18 Tahun 2015 tentang
Perubahan Ketiga atas Perubahan Daerah
Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Buton Utara Tahun 2015
Nomor 18);
- Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Tugas Dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizinan;
Bab III Tim Pembina Dan Tim Teknis;
Bab IV Pembiayaan;
Bab V Pelaporan;
Bab VI Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 13
|