Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 25 Tahun 2022

Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Bab I Ketentuan Umum; Bab II Tata Cara Pengangkatan Kepala Sekolah; Bab III Jangka Waktu Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah; Bab IV Penilaian Kinerja Kepala Sekolah; Bab V Beban Kerja Kepala Sekolah; Bab VI Pengembangan Profesi Kepala Sekolah; Bab VII Pembinaan Karier Kepala Sekolah; Bab VIII Pemberhentian Kepala Sekolah; Bab IX Ketentuan Peralihan; dan Bab X Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lebak Nomor 25 Tahun 2022 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebak
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Rangkasbitung
Tanggal Penetapan
06 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2022
Tanggal Berlaku
06 Juni 2022
Sumber
BD Tahun 2022 Nomor 25
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebak
Bidang
Halaman ini telah diakses 123 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan