Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Cimahi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
UU No 9 Tahun 2001; UU No 33 Tahun 2004; UU No 2 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 8 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 5 Tahun 2009; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 24 Tahun 2009; PERDA Kota Cimahi No 5 Tahun 2008; PERDA Kota Cimahi No 3 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik pada beberapa ketentuan yakni :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah
2. Ketentuan Pasal 4 diubah
3. Ketentuan Pasal 5 diubah
4. Ketentuan Pasal 7 diubah
5. Ketentuan Pasal 8 diubah
6. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 8A
7. Ketentuan Pasal 11 diubah
8. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 11A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2015.
22 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 38 Tahun 2018
Partai Politik dan PemiluBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Pekalongan No. 18A Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Kota Pekalongan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 PP No 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PP No 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, perlu dipedomani dengan Pearturan Walikota; bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Permendagri No 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Tata Cara Pemberian dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Kota pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 1 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; PP No 5 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penghitungan bantuan keuangan yang diberikan secara proporsional yang berdasarkan penghitungan jumlah perolehan suara. Selain itu diatur juga mengenai Penganggaran dalam APBD, Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik, Verifikasi Kelengkapan Administrasi, Penyaluran Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
PP No. 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum
Pengunduran Diri - Pencalonan - Anggota - Dewan Perwakilan Rakyat - Dewan Perwakilan Daerah - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah - Presiden - Wakil Presiden, Permintaan Izin - Pencalonan - Cuti - Kampanye - Pemilihan Umum - perubahan
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diubah.
Dasar hukum PP ini adalah Psal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 7 Tahun 2017; dan PP Nomor 32 Tahun 2018.
PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 32 Tahun 2018 yang pengaturannya meliputi pengaturan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden tidak harus mundur dari jabatannya, permintaan persetujuan dan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta tata cara pelaksanaan Cuti dalam pemilihan umum.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2023.
PP ini mengubah PP Nomor 32 Tahun 2018.
Lampiran file: 16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2019
Partai Politik dan PemiluPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Manado No. 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Manado Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado
Partai Politik dan Pemilu - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang kegiatan dan kelancaran administrasi pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado secara proporsional yang perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara telah ditetapkan Peraturan Walikota No. 50 Tahun 2014 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado;
b. bahwa Peraturan Walikota No. 50 Tahun 2014 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan oertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Manado tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Dewan Perwalikan Rakyat Daerah Kota Manado.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2017; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 36 Tahun 2018; PERKPU No. 3 Tahun 2019
Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
IX Bab, 28 Pasal (13 Hlm.), 3 Lampiran (4Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2014
PERBUP Kab. Rembang No. 14 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemasangan Atribut Organisasi Kemasyarakatan, Atribut Partai Politik dan Alat Peraga Kampanye di Tempat Umum
Mengubah :
PERBUP Kab. Rembang No. 39 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai Politik, Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Lainnya di Tempat Umum
PERBUP Kab. Rembang No. 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai Politik Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Lainnya di Tempat Umum
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Tahun 2014/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai Politik, Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Lainnya di Tempat Umum
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan perbup ini adalah: a. Bupati menerbitkan Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai Politik, Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Lainnya di Tempat Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai Politik, Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Lainnya di Tempat Umum ;
b. bahwa berdasarkan hasil verifikasi bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Rembang, terdapat beberapa tempat yang harus direvisi karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai Politik, Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Lainnya di Tempat Umum;
Dasar Hukum perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1977 tentang Kebersihan, Kerapian, Keindahan, Kesehatan, Ketertiban dan Keamanan (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 1977 Nomor Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Seri C);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 81);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 90), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2012 Nomor 1);
9. Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai Politik, Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Lainnya di Tempat Umum (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 106) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai Politik, Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Lainnya di Tempat Umum (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2013 Nomor 39);
10. Peraturan Bupati Rembang Nomor 65 Tahun 2008 tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 651);
Dasar Hukum perbup ini adalah: Mengubah ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai Politik, Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Lainnya di Tempat Umum (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 106) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai Politik, Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Lainnya di Tempat Umum (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2013 Nomor 39)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2014.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai Politik, Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Lainnya di Tempat Umum (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 106) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai Politik, Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Lainnya di Tempat Umum (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2013 Nomor 39)
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 45 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Alat Peraga Kampanye.
ABSTRAK:
Bahwa alat peraga kampanye merupakan media kampanye bagi peserta pemilihan umum sebagai sarana untuk mensosialisasikan diri dalam Pemilihan Umum, bebas, Rahasia, jujur dan adil berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa agar pelaksanaan pemasangan alat peraga kampanye di Kabupaten Banjar dapat berjalan dengan tertib, aman dan tentram dengan tetap memperhatikan keindahan kota, perlu mengatur pedoman pemasangan alat peraga kampanye;
Bahwa Peraturan Bupati Banjar Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemasangan Atribut dan Penggunaan Fasilitas Umum untuk Pelaksanaan Kegiatan Kampanye, sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan kondisi saat ini, sehingga perlu di ganti;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengaturan Alat Peraga Kampanye;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; ndang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 7 tAHUN 2017; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023.
Peraturan ini memuat tentang : PENGATURAN ALAT PERAGA KAMPANYE;
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP;
JENIS ALAT PERAGA KAMPANYE;
PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE;
SANKSI ADMINISTRATIF;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2023.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 103 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lokasi Kampanye Dan Tempat Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2009
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pcmilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bahwa KPU Kabupaten berkoordinasi
dengan Pemerintah Kabupaten untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye Pemilu; bahwa pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu oleh pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilaksanakan dengan mempertiangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Lokasi Kampanye dan Tempat Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Lokasi Kampanye
Bab III Tempat Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Bab IV Larangan Pemasangan Alat Peraga
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2008.
11 halaman
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023
Tata Cara - Pemberian Keterangan - Perselisihan Hasil - Mahkamah Konstitusi - perubahan
2023
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 10, BN 2023 (706) : 9 Halaman, jdih.bawaslu.go.id
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi
ABSTRAK:
Berdasarkan evaluasi tekait dengan teknis pemberian keterangan tertulis bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam perselisihan hasil pemilihan umum dan perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai keterangan tertulis dalam perselisihan hasil pemilihan umum dan perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Mahkamah Konstitusi.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2015; UU Nomor 7 Tahun 2017; Perpres Nomor 68 Tahun 2018; Peraturan Bawaslu Nomor 22 Tahun 2018; Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021; dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 22 Tahun 2018. Selain itu, Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi dihapus.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
Peraturan ini mengubah Peraturan BAwaslu Nomor 22 Tahun 2018.
Lampiran file: 9 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat