pemasangan lambang partai politik, alat peraga kampanye dan alat peraga lainnya
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD Tahun 2013/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai Politik, Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Lainnya di Tempat Umum
ABSTRAK: |
- bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa untuk pelaksanaan pemasangan pemasangan lambang partai politik, alat peraga kampanye dan alat peraga lainnya di tempat umum KPU Kabupaten Rembang telah mengadakan Rapat Koordinasi Pembahasan Zona Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai Politik, Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Lainnya di Tempat Umum;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 ; Peraturan Bupati Rembang Nomor 65 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 4
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2013.
- Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2007 diubah.
- 4 halaman
|