ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka penyesuaian dengan PKPU
Nomor 1 Tahun 2013 dan Berita Acara Rapat
Koordinasi Penentuan Lokasi Kampanye dan Alat
Peraga Kampanye Nomor 05/BA/XIII/2013 tanggal 7
Maret 2013, perlu mengadakan perubahan atas
Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2007
Pedoman Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai
Politik, Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga
Lainnya di Tempat Umum;
b. bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun
2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemasangan
Lambang Partai Politik, Alat Peraga Kampanye dan
Alat Peraga Lainnya di Tempat Umum;
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 2, sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 8);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 117);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958, tentang
Bendera Kebangsaan Republik Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1633);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958, tentang
tentang Penggunaan Lambang Negara Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 71,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1636);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Rembang
Nomor 6 Tahun 1977, tentang Kebenihan, Kerapian,
Keindahan, Kesehatan, Ketertiban dan Keamanan
(Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 1977
Nomor Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 1 Seri C);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5
Tahun 1998 tentang Pajak Reklame (Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun
1999 Nomor 6 Seri A Nomor 2);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Tahun 2008 Nomor 2 Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 81);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor
12,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 90),sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1
Tahun 2012 Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2012 Nomor 1);
12. Peraturan Bupati Rembang Nomor 65 Tahun 2008
tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural
Kantor Kesatuan Bangsa, Politik Dan Perlindungan
Masyarakat Kabupaten Rembang;
- Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rembang
Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pemasangan Lambang Partai Politik, Alat Peraga
Kampanye Dan Alat Peraga Lainnya Di Tempat Umum
(Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor
106),
|