Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Atribut Ormas, Atribut Partai Politik dan Alat Peraga Kampanye, Ketentuan Pemasangan Atribut Ormas, Atribut Partai Politik dan Alat Peraga Kampanye, Pengawasan, Sanksi dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat