Dasar Hukum perbup ini adalah: Mengubah ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai Politik, Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Lainnya di Tempat Umum (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 106) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai Politik, Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Lainnya di Tempat Umum (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2013 Nomor 39)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat