PEMASANGAN LAMBANG PARTAI POLITIK, ALAT PERAGA KAMPANYE DAN ALAT PERAGA LAINNYA DI TEMPAT UMUM
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD Tahun 2007/No. 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai Politik Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Lainnya di Tempat Umum
ABSTRAK: |
- bahwa pemasangan lambang partai politik, alat peraga kampanye dan alat peraga lainnya di tempat umum baik di waktu kampanye atau di luar waktu kampanye dalam wilayah Kabupaten Rembang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang berlaku, perlu ditindaklanjuti dengan menetapkan pedoman teknis dalam pelaksanaannya; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai Politik, Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Lainnya di Tempat Umum;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 40 T ahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Bupati Rembang Nomor 073 Tahun 2005;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemasangan di Luar Waktu Kampanye
Bab III Pemasangan Waktu Kampanye
Bab IV Lama Pemasangan
Bab V Larangan Pemasangan
Bab VI Pejabat Berwenang
Bab VIII Pembongkaran
Bab IX Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2007.
- 8 halaman
|