Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 38 Tahun 2018

Pedoman Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Kota Pekalongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang penghitungan bantuan keuangan yang diberikan secara proporsional yang berdasarkan penghitungan jumlah perolehan suara. Selain itu diatur juga mengenai Penganggaran dalam APBD, Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik, Verifikasi Kelengkapan Administrasi, Penyaluran Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekalongan Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Kota Pekalongan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
04 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2018
Tanggal Berlaku
04 Juni 2018
Sumber
BD.2018/NO.38
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 309 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Pekalongan No. 18A Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Kota Pekalongan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan