Peraturan ini memuat tentang : PENGATURAN ALAT PERAGA KAMPANYE; Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP; JENIS ALAT PERAGA KAMPANYE; PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat